KabarKalteng.com, Balikpapan – Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim di Indonesia kerap melaksanakan tradisi ziarah kubur atau nyadran. Amalan ini secara umum diperbolehkan bahkan disunnahkan, namun status hukumnya bisa berubah haram jika disertai ritual yang bertentangan dengan tauhid.
Tradisi nyadran, yang merupakan ziarah sebelum Ramadhan, memiliki nilai sosial tinggi. Kegiatan ini menjadi sarana silaturahmi keluarga besar. Selain ziarah, nyadran sering mencakup gotong royong membersihkan makam, momen saling memaafkan, dan berbagi rezeki melalui makanan atau infak.
Secara umum, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur. Hal ini sesuai dengan hadits dari Buraidah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur ibundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
Ziarah kubur adalah amalan yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan disunnahkan. Tujuan utamanya sebagai pengingat kematian (dzikrul maut) serta mendoakan keselamatan bagi yang telah mendahului.
Namun demikian, hukum ziarah dapat menjadi haram apabila disertai ritual yang bertentangan dengan tauhid. Muslim dilarang meminta doa atau perlindungan kepada penghuni kubur.
Berdasarkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat poin penting terkait ziarah kubur sebelum Ramadhan. Islam tidak memberikan dalil khusus yang mewajibkan ziarah kubur harus dilakukan pada bulan Sya’ban menjelang Ramadhan. Amalan ini bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Jika dilakukan menjelang Ramadhan tanpa menganggapnya sebagai kewajiban agama khusus, maka hal ini dikategorikan sebagai "amaliah yang maslahat". Ustadz Qaem Aulassyahied menegaskan bahwa ziarah kubur tidak boleh dianggap sebagai ibadah khusus. Sebab, jika demikian, diperlukan dalil khusus.
Dari penjelasan tersebut, ziarah kubur sebelum Ramadhan adalah hal yang baik dan sah dilakukan. Tradisi ini harus dipandang sebagai amalan ziarah yang sama dengan waktu-waktu lainnya. Tujuannya hanya untuk mendoakan leluhur, mengingat kematian, dan mempererat silaturahmi dengan saudara.
Kendati demikian, umat Islam tidak perlu meyakini amalan ini sebagai kewajiban syariat yang memiliki ritual khusus. Jika keyakinan tersebut muncul, dikhawatirkan akan menjadi bid’ah yang dilarang.
(bai/bai)