Polisi Grebek Karaoke ...

Polisi Grebek Karaoke di Jakbar, 2 Anak Korban Prostitusi dari Lampung-Bogor

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada Sabtu (9/5) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, 22 orang diamankan, termasuk dua anak di bawah umur berinisial F (17) dan S (16) yang diketahui berasal dari Lampung dan Bogor, serta lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, kedua anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor. "Anak-anak tersebut kami amankan itu berasal dari Lampung dan dari Bogor," kata Nunu saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2026).

Secara total, polisi mengamankan 22 orang dengan berbagai peran. Mereka terdiri dari kasir karaoke, lady companion (LC), hingga muncikari. "Kami mengamankan pada hari Sabtu tepatnya itu di jam 01.00 dini hari, kami mengamankan sebanyak 22 orang dengan berbagai peran di situ ya. Ada LC, ada mucikari, dan ada lagi kasir, dan saat ini kami sudah menahan lima orang tersangka," terang Nunu.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EW yang merupakan direktur tempat karaoke, SY sebagai kasir, serta tiga orang muncikari berinisial RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina. Nunu membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, telah membenarkan adanya penggerebekan ini. Penindakan yang dipimpin oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi itu berlangsung pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Wisnu mengungkapkan, "Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/5).

Berdasarkan keterangan Wisnu, polisi mengamankan total 19 wanita dalam penindakan tersebut. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial S (17) dan F (16). "Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," pungkasnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan