KabarKalteng.com, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) berhasil menangkap enam tersangka terkait perusakan Poskotis Satgas PKH di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini diumumkan Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Rabu (21/1/2026), atas insiden 21 November 2025. Para pelaku disebut tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi merinci, keenam tersangka yang ditangkap berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Mereka ditahan atas perusakan Poskotis Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui. Menurut Hengki, motif para pelaku adalah ketidaksetujuan atas kehadiran Satgas PKH di lokasi kejadian.
"Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang," kata Hengki Haryadi di Mapolda Riau.
Para tersangka diketahui melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Satgas PKH, termasuk tenda personel TNI. Polisi menyita balok besi, batang besi, dan flashdisk berisi rekaman aktivitas perusakan sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 262 KUHP Baru dan/atau Pasal 406 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kekerasan bersama-sama terhadap barang. Hengki menegaskan, penyidikan akan bersifat berkesinambungan. "Yang menjadi catatan di sini, penyidikan kami bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan kami akan menabahkan konstruksi pasal terkait perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugasnya di sana dengan ancaman hukuman lebih berat yaiyu 7 tahun," jelasnya.
Penyidikan kasus ini disebut masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan ancaman pasal akan diperberat. "Artinya tidak terbatas enam orang ini. Apa yang ada di bukti digital bisa kita lakukan penegakan hukum," ucapnya.
Peristiwa perusakan ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, dan sempat viral di media sosial. Kronologi bermula ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis. Tiba-tiba, sekelompok massa yang dipimpin oleh JS dkk mendatangi lokasi.
Massa tersebut meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Namun, anggota Satgas menolak permintaan tersebut dan tetap bertahan sesuai surat perintah tugas. Mendapat penolakan, jumlah massa semakin bertambah dan situasi memanas.
Aksi tersebut kemudian berujung pada pembongkaran dan perusakan fasilitas. Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi perusakan tidak hanya berhenti di Poskotis Kenayang, tetapi juga berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berdekatan. Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, lalu mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara akibat insiden ini ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.