KabarKalteng.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal supertanker MT Arman 114 beserta 1,2 juta barel minyak mentah ringan senilai Rp 1,1 triliun. Lelang daring ini akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah periode sebelumnya gagal menemukan peminat yang memenuhi syarat. Kapal rampasan tersebut saat ini berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kapal itu dilelang satu paket. Lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara, lelang.go.id.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (22/1/2025).

Objek yang dilelang adalah satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997. Kapal ini memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan bermaterial baja.
Diketahui, kapal supertanker tersebut memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, dengan call sign EPLQ7. Muatan minyak mentah ringan yang dilelang sebanyak 1.245.166,9 barel.
"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000," tutur Anang.
Anang menerangkan, setiap calon peserta lelang harus memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id. Ada beberapa persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017 yang wajib dipenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi. Alternatifnya, kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," terang Anang.
Sementara itu, penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat tanggal 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam, yang beralamat di Jl Engku Putri No 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Sebagai informasi, kapal supertanker itu dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Hal ini terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga diketahui dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. Saat ini, kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.