KabarKalteng.com, Seorang mahasiswa asal Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial HR (20) ditangkap usai mencuri laptop milik mahasiswi berinisial SY (23) di ruang Unit Penunjang Akademik (UPA) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Pencurian terjadi pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.15 WIB saat laptop korban sedang dicas dan ditinggalkan pemiliknya.
Diketahui, korban SY (23) adalah mahasiswi asal Indramayu. Ia awalnya sedang belajar di lantai 3 gedung UPA Unsoed. Namun, saat hendak pulang, laptop miliknya sudah raib.
"Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku HR bukan teman korban maupun mahasiswa dari kampus yang sama. HR datang ke lokasi hanya untuk menumpang belajar karena perpustakaan di kampusnya sedang penuh.
Menurut Ardi, niat mencuri baru muncul ketika pelaku melihat sebuah laptop sedang dicas dan ditinggal pemiliknya di ruangan yang relatif sepi. Laptop tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger serta tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan untuk menyembunyikan barang hasil curian," terang Ardi.
Kasus ini terungkap setelah pelaku menjual laptop hasil curiannya ke toko elektronik. Sebelumnya, korban bersama pihak kepolisian sudah menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri laptop yang dicuri ke sejumlah toko jual beli elektronik.
"Anggota polisi dan korban minta bantuan ke toko-toko jual beli laptop, apabila ada ciri laptop tersebut agar menginfokan. Ternyata benar ada toko yang memberikan info, kemudian petugas mendatangi lokasi toko dan ada terduga pelaku sedang menawarkan laptop hasil curiannya," ungkap Ardi.
Pelaku HR kini telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.