Balikpapan – Menjelang Idul Adha, perdebatan muncul terkait hukum memotong rambut dan kuku bagi shahibul kurban saat memasuki bulan Dzulhijjah hingga hewan disembelih. KabarKalteng.com merangkum, pantangan ini memiliki berbagai perspektif hukum di kalangan ulama, mulai dari wajib hingga sekadar anjuran.
Pembahasan ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum memotong rambut dan kuku di bulan Dzulhijjah, khususnya bagi orang yang hendak berkurban. Perdebatan panjang muncul mengenai status hadisnya, siapa sasaran larangan, serta hukumnya. Apakah haram, makruh, atau sekadar anjuran.
Larangan ini bersumber dari hadis Ummu Salamah RA. Penggalan hadis tersebut menyatakan, "Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut dan kukunya." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi.
Status hadis ini sendiri menjadi perdebatan ulama. Apakah hadis ini marfu’ (langsung dari Nabi SAW) atau mauquf (berhenti pada sahabat). Menurut Imam Ad-Daruquthni, hadis ini lebih kuat berstatus mauquf. Namun, Imam Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi menganggapnya shahih sebagai hadis marfu’.
Hadis Ummu Salamah juga memiliki variasi redaksi. Salah satu riwayat berbunyi, "Siapa yang memiliki hewan untuk disembelih, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih." Riwayat lain menyebutkan, "Janganlah ia menyentuh sedikit pun dari rambut dan kulitnya." Perbedaan redaksi ini memicu diskusi. Apakah larangan itu ditujukan pada pemilik kurban atau hewan kurban.
Pendapat Mayoritas Ulama: Larangan untuk Shahibul Kurban
Mayoritas ulama memahami hadis tersebut sebagai larangan bagi shahibul kurban. Mereka dianjurkan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah sampai penyembelihan hewan kurban. Menurut mazhab Syafi’i, larangan ini merupakan kesunnahan. Tujuannya menyerupai keadaan orang yang sedang ihram. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menganjurkan hal serupa.
Pendapat Minoritas: Larangan untuk Hewan Kurban
Sementara itu, ada pendapat minoritas yang meyakini larangan ini ditujukan pada hewan kurban. Bukan kepada pemiliknya. Pendapat ini dinisbatkan kepada Ibnul Malak, ulama mazhab Hanafi. Menurutnya, kata "rambut" dan "kulit" merujuk pada fisik hewan kurban. Artinya, mencukur bulu atau mengurangi bagian tubuh hewan sebelum disembelih tidak diperbolehkan.
Pendapat minoritas ini didasari beberapa alasan. Pertama, hadis Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak meninggalkan sesuatu pun yang ditinggalkan orang ihram saat menyembelih hadyu. Hal ini diinterpretasikan bahwa Nabi tidak memberlakukan larangan potong rambut dan kuku pada dirinya.
Kedua, hadis lain menyebutkan hewan kurban akan datang utuh di Hari Kiamat. Ini menguatkan alasan menjaga keutuhan fisik hewan kurban. Ketiga, pada masa Nabi, bulu domba dan kambing bernilai tinggi. Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib menjelaskan, mencukur bulu hewan kurban tanpa kebutuhan mendesak tidak diperbolehkan. Ini karena bulu tersebut juga hak penerima kurban.
Perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal biasa. Mayoritas ulama menganjurkan shahibul kurban menahan diri dari memotong rambut dan kuku. Namun, adanya pendapat lain menunjukkan ruang ijtihad dalam persoalan ini. Inti ibadah kurban adalah ketakwaan kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Hajj: 37, "Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian." Umat Islam diharapkan menyambut Dzulhijjah dan Idul Adha dengan ilmu, ketakwaan, serta sikap saling menghormati perbedaan pendapat. Wallahualam bissawab.
(bai/bai)