Polresta Bulungan Usut...

Polresta Bulungan Usut Polemik Penggusuran Lahan Sawit, Kedepankan Mediasi

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Bulungan – Polresta Bulungan turun tangan mendalami polemik penggusuran lahan plasma sawit di KM 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunanto menegaskan pihaknya mengedepankan langkah hukum dan mediasi untuk mencegah konflik meluas, disampaikan pada Kamis (29/1/2026).

Rofikoh menjelaskan, polisi telah menerima informasi viral mengenai penebangan sawit di area yang diklaim sebagai lahan plasma warga. Situasi ini dinilai sensitif karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut sejak 2015.

Untuk mendalami fakta-fakta di lapangan dan memastikan duduk perkara secara utuh, Polresta Bulungan mengerahkan Satuan Intelijen dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

Menurut Kapolresta Bulungan Kombes Rofikoh Yunanto, pihaknya akan memantau perkembangan di lapangan. "Prioritas kami adalah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik antarpihak," ujar Kombes Rofikoh.

Sementara itu, terkait kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat. Koordinasi ini bertujuan mendorong dialog antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Rofikoh mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri. Ia mengingatkan sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan administrasi yang jelas, bukan lewat aksi sepihak yang memicu gesekan. "Kalau ada sengketa atau perbedaan klaim atas lahan, itu ada jalur hukum dan mekanisme penyelesaiannya. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi," imbaunya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Pelanggaran yang dimaksud berupa perusakan, penguasaan sepihak, maupun provokasi. "Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum di tengah situasi ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum tentu akan kami tindak sesuai ketentuan," pungkas Rofikoh.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan