WN Singapura Didenda R...

WN Singapura Didenda Rp 5 Juta di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, seorang warga negara (WN) Singapura dijatuhi denda sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta oleh Pemerintah Malaysia. Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti membuang puntung rokok sembarangan di Kuala Lumpur pada Senin (9/2). Selain denda, pelaku juga diwajibkan menjalani hukuman pelayanan masyarakat selama empat jam.

Berdasarkan putusan Pengadilan Kuala Lumpur, WN Singapura bernama Mohamed Nuh Qurasaini Kayat didakwa membuang puntung rokok di tempat umum. Lokasi kejadian berada dekat minimarket 7-Eleven di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur. Ia terbukti tidak membuang puntung rokok ke tempat sampah yang disediakan.

Di hadapan Hakim Siti Shakirah Mohtarudin, Mohamed Nuh Qurasaini Kayat mengaku bersalah. Ia menyatakan tidak melihat tempat sampah di lokasi kejadian saat membuang puntung rokok. "Di Singapura, kita belajar untuk tidak membuang puntung rokok di lantai. Pagi-pagi sekali, saya tidak melihat tempat sampah. Saya melihat puntung rokok di lantai, jadi saya memilih untuk membuang puntung rokok saya di lantai," ujarnya, seperti dikutip detikTravel dari The Straits Times.

Pengadilan menetapkan bahwa Mohamed Nuh Qurasaini Kayat akan menjalani hukuman penjara satu bulan jika gagal membayar denda. Pelayanan masyarakat yang diwajibkan harus diselesaikan dalam waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan. Diketahui, berdasarkan ketentuan hukum di Malaysia, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 (Rp 8,5 juta).

Pemerintah Malaysia sendiri telah memberlakukan undang-undang baru tentang kebersihan lingkungan yang mulai efektif 1 Januari 2026. Aturan tersebut akan mewajibkan pelanggar menjalani pelayanan masyarakat seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air, dan toilet umum jika melanggar. Selain denda, pengadilan juga dapat menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat hingga enam bulan dengan total jam kerja tidak melebihi 12 jam.

Kasus ini ditangani oleh Badan Pengelolaan Limbah Malaysia (SWCorp). Lebih dari 10 petugas SWCorp hadir di pengadilan pada Senin (9/2) kemarin. Kepala Eksekutif SWCorp, Khalid Mohamed, mengatakan ada 17 pelanggar lain yang dijadwalkan menjalani pelayanan masyarakat pada Jumat (13/2) di lima lokasi berbeda.

Pada pagi hari yang sama, SWCorp juga mengeluarkan 644 surat tilang. Dari jumlah tersebut, 500 tilang diberikan kepada warga Malaysia dan 144 kepada warga asing. Menurut Khalid, kasus pembuangan puntung rokok sembarangan menjadi pelanggaran terbanyak. "Kami tidak pilih kasih. Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang membuang sampah di tempat yang tidak diizinkan di Malaysia," tegasnya.

Ia menambahkan, fasilitas pembuangan sampah sudah memadai di Malaysia. Khalid mengimbau masyarakat untuk menyimpan sampah terlebih dahulu jika tidak menemukan tempat sampah di sekitar lokasi.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan