KabarKalteng.com, Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai besaran biaya admin toko online dan algoritma pencarian di platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memprioritaskan produk lokal, seperti diungkap Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (21/1/2026). Aturan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Jakarta – Besaran biaya admin toko-toko online di platform e-commerce hingga kini belum memiliki aturan resmi. Kondisi ini membuat pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyiapkan regulasi baru.
Menurut Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, belum ada aturan khusus mengenai penerapan biaya admin di platform digital, baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini bertujuan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Permendag ini membahas Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Temmy menjelaskan, revisi Permendag ini akan memuat tiga poin utama yang terkait dengan UMKM. Ketiga poin tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara online, Rabu (21/1/2026), dikutip dari detikFinance.
Salah satu poin penting adalah pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Temmy menambahkan, "Yang paling menarik adalah pengaturan biaya platform, karena dinilai saat ini usaha besar diuntungkan oleh biaya platform."
Selain itu, aturan ini juga akan mewajibkan platform toko online untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah mengenai rencana kenaikan biaya admin. "Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," paparnya.
Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Algoritma ini akan diatur agar produk lokal lebih diprioritaskan dalam promosi, rekomendasi, dan peringkat pencarian dibandingkan produk impor.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," terang Temmy.