KabarKalteng.com, Sekadau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau, Kalimantan Barat, menangkap pemuda berinisial H (19) atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah, namun setelah pulang ia mengakui telah disetubuhi oleh H. Pelaku ditangkap di Sekadau Hilir pada Kamis (22/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun dilaporkan meninggalkan rumah. Korban akhirnya pulang dan mengakui kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban bisa pulang ke rumah. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui dibawa oleh pria hidung belang," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin kepada detikKalimantan, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan kecurigaan keluarga, korban kemudian menceritakan bahwa ia disetubuhi oleh H, seorang teman yang baru dikenalnya. Pihak keluarga lalu membuat laporan ke polisi.
"Pihak keluarga kemudian membuat laporan. Berbekal laporan itu, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Sekadau Hilir," jelas Zainal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku H mengakui perbuatannya. Persetubuhan itu terjadi pada Minggu (18/1/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Pelaku ditangkap pada Kamis (22/1/2026). Saat ini, pelaku H telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung pembuktian kasus tersebut," tegas Zainal.
Pelaku dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP.
Menurut Zainal, pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius.
Persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana. "Pasal-pasal ini juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Polres Sekadau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Pihaknya juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
"Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak," imbau Zainal.