Korban Dugaan Pelecehan Eks Ketua PSHT Pontianak Jalani Visum di Polda Kalbar
TERAS BERITA
KabarKalteng.com, korban dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Ketua PSHT Cabang Pontianak berinisial W, menjalani pemeriksaan visum di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (18/5/2026). Proses visum dilakukan usai korban yang berusia 15 tahun tersebut dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang telah dibuat.
ISI BERITA
Abang korban, AH, mengungkapkan adiknya tiba di Polda Kalbar sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Tadi ke Polda jam 2.30 siang. Polisi tadi berusaha mengumpulkan banyak bukti dan saksi dari adik saya sendiri," kata AH saat dikonfirmasi, Senin petang.
Setelah pemeriksaan, korban kemudian dibawa untuk menjalani visum pada pukul 16.00 WIB. Proses visum tersebut berlangsung dengan pengawalan langsung dari aparat kepolisian dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut AH, hasil visum belum dapat diterima pada hari yang sama. Dokumen hasil pemeriksaan medis tersebut baru dapat diambil pada Selasa (19/5).
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya dilaporkan ke Ditres PPA-PPO Polda Kalbar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPP/35/V/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026.
Korban yang masih berusia 15 tahun ini diduga mengalami tindakan asusila lebih dari satu kali. Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan organisasi bela diri tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait laporan tersebut.
Seiring ramainya kasus ini, muncul klaim dari sejumlah pihak yang menyebut W bukan berasal dari PSHT, melainkan dari PSHT Punjer Madiun. Sementara itu, pihak PSHT Kalbar sebelumnya telah menyatakan W merupakan oknum anggota organisasi yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
PSHT Kalbar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas dugaan perbuatan yang dilakukan W. Mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Secara organisasi, saya mewakili mohon maaf kepada korban dan keluarga, serta masyarakat atas perbuatan oknum anggota PSHT yang telah melanggar aturan negara, aturan agama, dan aturan masyarakat," kata Sekretaris Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Kalbar sekaligus Ketua Dewan Cabang Pontianak, Doso Waluyo, pada Minggu (17/5).