KabarKalteng.com, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dua remaja 17 tahun berinisial RA dan MR yang menjadi pelaku jambret di Jalan Danau Sentarum, Pontianak Kota. Aksi pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (17/1/2026) pukul 07.30 WIB itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Keduanya kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menerangkan, kasus ini bermula dari aksi pelaku yang terekam CCTV dan viral di media sosial. "Terlihat dari CCTV, perilaku berboncengan menggunakan kendaraan warna merah tanpa pelat nomor saat menjalankan aksinya," kata Tri, Rabu (21/1/2026).
Menurut Tri, karena insiden ini menyoal keamanan Kota Pontianak, dirinya langsung memerintahkan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ipda Amin Suryadinata untuk memimpin operasi perburuan. Berdasarkan perintah tersebut, Amin memimpin pasukannya untuk mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku.
Tim Jatanras kemudian berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda. "Pelaku pertama inisial RA diamankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, kemudian mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR di wilayah Pontianak Barat," jelas Tri.
Sementara itu, korban telah diarahkan untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya. Salah satu dari pelaku kemudian merampas tas korban hingga sempat terjadi tarik-menarik.
"Saat turun, korban membawa tas yang di dalamnya berisi handphone dan uang tunai, kunci mobil, STNK, serta surat-surat penting lainnya," jelas Tri.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang dan satu unit ponsel, lalu membuang tas korban. Keduanya kemudian kabur ke arah Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.
Diketahui, handphone milik korban sempat dijual seharga Rp650 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan kaki seorang diri.
Saat ini, kedua ABH beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," tegas Tri.
Meskipun demikian, Tri menambahkan, proses hukum tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena melibatkan ABH. Penyidikan sementara juga diketahui bahwa keduanya sempat melakukan kejahatan serupa namun masih diberi ampun melalui restorative justice (RJ).
Namun, untuk kasus ini, "Tidak ada diversi atau RJ. Tetap dijerat Pasal 479. Perlakuannya tetap sesuai pasal dan anak di bawah umur," pungkas Tri. Polisi masih menyelidiki apakah ada aktor di belakang kedua ABH tersebut.