Polisi Tangkap 2 Buruh...

Polisi Tangkap 2 Buruh Curi Kabel LPJU di Samarinda, Motif Ekonomi

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Polresta Samarinda berhasil menangkap dua buruh proyek berinisial H dan RA yang mencuri kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda. Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial ini terungkap pada Selasa (10/2/2026) dan didasari motif himpitan ekonomi para pelaku.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo mengungkapkan penangkapan H dan RA dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda. Keduanya diketahui merupakan buruh harian lepas yang bekerja pada proyek pemasangan paving blok.

"Pelaku yang berhasil kami amankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA," kata AKP Teguh Wibowo, Selasa (10/2/2026). Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Letjen Suprapto, atau eks Jalan Pembangunan, pada Minggu (8/2) sore.

Kasus ini terungkap setelah Tim Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian melacak dan mengamankan para pelaku di mes karyawan tempat mereka tinggal. "Mereka ini buruh harian lepas yang bekerja pada pihak ketiga atau pemenang proyek," jelas Teguh.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kabel LPJU, gulungan kabel, rompi pekerja jalan warna oranye, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk memuluskan aksi pencurian.

Teguh juga menyebut total ada tiga orang yang terlibat dalam pencurian fasilitas umum tersebut. Namun, satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Yang satu masih dalam pengejaran," tegasnya.

Motif di balik pencurian ini berdasarkan pengakuan pelaku adalah faktor ekonomi. Hasil penjualan kabel dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi. "Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ataupun kebutuhan pribadi lainnya," ucap Teguh.

Diketahui, H sudah sekitar sebulan berada di Samarinda, sementara RA baru sehari tiba dari Balikpapan. Keduanya mengaku sudah dua kali mencuri kabel di lokasi yang sama, yakni pada Jumat dan Minggu. "Kalau barang-barang itu ada tiga orang, salah satunya kita masih pengejaran, yang salah satu itulah yang menjual, kemudian hasilnya juga sudah diberikan atau dibagi kepada kedua orang ini," beber Teguh.

Polisi mengamankan sekitar 51 meter kabel sebagai barang bukti. Meskipun demikian, para pelaku mengaku masing-masing hanya mengambil sekitar dua hingga tiga meter. H menerima uang hasil penjualan sebesar Rp 35 ribu, sedangkan RA mendapatkan Rp 50 ribu.

Akibat aksi pencurian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas Teguh.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Hal ini untuk memburu satu pelaku lain yang terlibat serta mendalami peran masing-masing.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan