Polres Sambas Periksa ...

Polres Sambas Periksa 5 Saksi Kasus Ibu Setubuhi Anak Angkat

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com – Polres Sambas sedang serius menangani kasus cabul yang dilakukan seorang ibu berinisial SK (38) terhadap anak angkat lelakinya yang berusia 9 tahun di kediamannya, Kecamatan Paloh. Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sambas untuk mendalami perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, lima saksi yang diperiksa meliputi tetangga, kepala dusun (kadus), dan perwakilan dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI). Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut memang terjadi.

"Untuk saksi kami periksa lima orang. Tetangga, kadus, termasuk dari HWCI," kata AKP Rahmad Kartono kepada detikKalimantan pada Selasa (27/1/2026). "Saksi membenarkan, pelaku mengakui."

Menurut Rahmad, penyidik saat ini masih fokus pada perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dugaan pidana lainnya seperti menyebarkan video porno dan menjajakan diri belum ditemukan fakta hukumnya.

"Sementara ini kami masih fokus ke perbuatan cabul. Ancaman hukuman juga sudah berat, 12 tahun maksimal," jelasnya. Rahmad menambahkan, dugaan menyebarkan video porno dan menjual diri tidak diakui tersangka, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi juga tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas. Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan dan ditahan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi melalui proses gelar perkara. "Dalam waktu 2×24 jam kita ungkap kasus ini. Sudah sesuai SOP," terang Rahmad.

SK dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas.

Polres Sambas berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius dan profesional. "Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas Rahmad.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan