Petugas Haji 2026 Diga...

Petugas Haji 2026 Digaji Rp 1 Juta/Hari, Wamenhaj Tegaskan Profesionalisme

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2026 bisa menerima gaji hingga Rp 1 juta per hari. Hal ini disampaikannya usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa tugas tersebut adalah amanah profesional negara, bukan kerja sukarela.

Menurut Dahnil, besaran honor dan fasilitas yang diterima petugas haji menjadi faktor utama tingginya minat pendaftaran setiap tahun. Animo masyarakat untuk menjadi petugas haji bahkan jauh melampaui kuota yang tersedia. "Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000," kata Dahnil.

Ia menjelaskan, petugas haji dapat menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per hari dan bertugas selama hampir 70 hari. Dahnil menegaskan gaji yang diterima sebanding dengan tugas yang diemban karena pekerjaannya "meletihkan" dan membutuhkan dedikasi penuh. "Mereka mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama’ah haji, dan amanah dari negara," tambahnya. Profesionalisme menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, biaya operasional petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, disebutkan bahwa petugas haji diangkat Menteri dan seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), pembiayaan tersebut mencakup gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan. Skema pengupahan petugas haji mencakup berbagai komponen dalam satu paket operasional, sehingga total penghasilan bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mewakili Presiden Republik Indonesia pada Jumat (30/1/2026). "Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan," tegasnya.

Irfan Yusuf juga menekankan pentingnya setiap petugas PPIH menunjukkan sikap sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani jemaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak disebut sebagai fondasi utama agar pelayanan tetap berjalan dengan integritas. "Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara," lanjutnya.

Melalui pelaksanaan diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan ibadah haji. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan