Ikasuda Kalsel-Teng Mi...

Ikasuda Kalsel-Teng Minta Jaminan Aman Berlayar, Tolak Aturan Baru Kemenhub

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Banjarmasin – Ikatan Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan-Tengah menggelar rapat tertutup pada Jumat (23/1/2026) untuk meminta jaminan aman berlayar bagi pelaku usaha. Mereka menolak Instruksi Menteri Perhubungan (Inmenhub) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan, terutama terkait biaya tinggi dan kesulitan perpanjangan dokumen.

Pengurus Ikasuda, Daryanto, menyampaikan bahwa rapat yang melibatkan KSOP, kepolisian, dan jajaran terkait itu belum menemukan titik temu. Menurut Daryanto, mereka hanya bertemu Kepala Bidang (Kabid) KSOP lantaran Kepala KSOP sedang umrah. Kabid KSOP pun disebut tidak berani mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

Daryanto menjelaskan, pihaknya berharap pertemuan ini dapat memberikan titik terang bagi keberlangsungan pelayaran angkutan sungai, termasuk nelayan, usaha jasa dan barang, serta pariwisata. Jaminan aman yang dimaksud adalah pelaku usaha dapat berlayar dengan dokumen sesuai klasifikasi kapal angkutan sungai, bukan laut.

Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang surat-suratnya telah mati dan kesulitan memperpanjang karena syarat dokumen yang sangat berat bagi kapal sungai. "Kami minta jaminan bahwa kami aman berlayar, tidak akan ditangkap," tegas Daryanto, menambahkan bahwa Polair telah memastikan hal itu.

Alasan sebagian pelaku usaha tidak memperpanjang surat-suratnya, menurut Daryanto, adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan akibat kebijakan Inmenhub baru. "High cost, biaya besar. Itu yang memberatkan kami," ungkapnya.

Sembari menunggu titik temu terkait Inmenhub 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan, Ikasuda mengharapkan jaminan aman berlayar. "Kami dari Ikasuda meminta adanya aturan atau kebijakan khusus untuk angkutan sungai atau dikembalikan seperti sebelumnya berada di dinas perhubungan daerah masing-masing kabupaten kota dan provinsi, untuk dokumen dan syarat berlayar," imbuh Daryanto.

Diketahui, sebelumnya Ikasuda Kalimantan Selatan-Tengah telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sepakat menolak Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025.

Poin yang digarisbawahi oleh Ikasuda terkait penolakan tersebut adalah perubahan peraturan perizinan. Semula perizinan bisa untuk setahun dengan satu surat, kini harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Selain itu, perpindahan fungsi keselamatan dan pelayaran dari Dinas Perhubungan ke Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga disayangkan. "Pasalnya IM Nomor 3 Tahun 2025 itu sangat memberatkan," ujar Ketua Ikasuda Kalsel-Teng, Maulana Rahman, pada Selasa (20/1) saat FGD.

Maulana Rahman menegaskan, penerapan Inmenhub Nomor 3 Tahun 2025 berpotensi mempengaruhi perekonomian Kalsel-Teng. Hal ini juga dapat menciptakan banyak pengangguran baru, mengingat pentingnya distribusi logistik di pedalaman yang masih mengandalkan angkutan sungai. Ia menambahkan, kapal wisata juga akan terdampak jika instruksi menteri itu tetap diberlakukan, karena mencakup seluruh kapal yang beroperasi di sungai dan danau. Penolakan ini dipicu banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus berkas, mengikuti ujian sertifikasi profesi, dan lainnya.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan