Satgas PKH Sita 1.699 ...

Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Tambang di Murung Raya, Denda Rp 4,2 T

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Palangka Raya – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dikenai denda fantastis hingga Rp 4,2 triliun karena beroperasi secara tidak sah dan izinnya telah dicabut sejak 2017.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penertiban dan penguasaan kembali lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi audit. "Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai areal bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya," ujar Barita dalam konferensi pers di VIP Room Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Barita menerangkan, PT AKT diketahui telah beroperasi secara tidak sah. Izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2017. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

"Perizinan operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai penjaminan hutang tanpa persetujuan pemerintah Indonesia," ungkap Barita.

Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penebangan ilegal hingga 15 Desember 2025. PT AKT diketahui tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. "Perusahaan termaksud terindikasi masih terus melakukan penebangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait, sebagaimana diaturkan oleh ketentuan yang berlaku," terangnya.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai sanksi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842. Sanksi ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01/MEM.B/2025. "Perusahaan menghadapi kewajiban membayarkan potensi denda sebesar Rp 4.248.751.390.842. Nilai ini dikalkulasi dari kewajiban denda tambang yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tadi, sebesar Rp 354 juta per hektare," tegas Barita.

Sebagai langkah pengawasan, Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lapangan. Sebanyak 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti Hade, Dump Truck, dan Excavator, kini berada dalam pengawasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, Satgas PKH memiliki tugas utama menertibkan aktivitas perusahaan atau korporasi di kawasan hutan.

Sebelumnya, beberapa tim Satgas PKH telah meninjau langsung lokasi di Murung Raya pada Kamis (22/1/2026). Tim tersebut antara lain Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan