Balikpapan – Status kepesertaan BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak aktif membuat banyak peserta panik. Baik peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) menghadapi masalah ini. BPJS Kesehatan telah menyiapkan beberapa cara reaktivasi, salah satunya melalui layanan WhatsApp Pandawa yang bisa diakses dari rumah.
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, kepesertaan bisa menjadi tidak aktif karena beberapa sebab. Salah satunya adalah tunggakan iuran atau tidak mengaktifkan autodebet bagi peserta mandiri. Peserta yang terlambat membayar iuran bulanan bisa mengalami status nonaktif.
Perubahan status pekerjaan juga dapat menyebabkan BPJS nonaktif. Ini terjadi pada peserta yang berhenti bekerja atau keluar dari perusahaan tanpa memperbarui data kepesertaannya.
Pembaruan data yang kurang juga menjadi penyebab lain. Data yang tidak sinkron, misalnya NIK tidak sesuai atau belum diperbarui, bisa memicu notifikasi registrasi ulang. Jika notifikasi ini diabaikan, status kepesertaan akhirnya akan mati.
Sementara itu, penonaktifan jutaan peserta segmen PBI JKN sempat terjadi pada tahun 2025. Hal ini disebabkan perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN, membuat mereka tidak lagi terdaftar dalam basis data yang baru.
BPJS Kesehatan secara resmi menyatakan penonaktifan segmen PBI ini dilakukan karena data tidak lagi memenuhi syarat bantuan. Namun, peserta yang tidak layak masih dapat diajukan kembali untuk diaktifkan. Syaratnya, mereka termasuk kategori miskin atau rentan miskin, serta dalam keadaan darurat medis.
Salah satu cara termudah untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif adalah melalui layanan WhatsApp Pandawa. Layanan ini dapat diakses secara daring, memungkinkan peserta melakukan reaktivasi dari rumah.
Selain WhatsApp Pandawa, peserta juga dapat memanfaatkan layanan lain seperti call center dan aplikasi BPJS Kesehatan. Layanan-layanan ini tersedia untuk mengetahui status kepesertaan dan proses reaktivasi.
Bagi peserta PBI JKN yang terlanjur dinonaktifkan karena perubahan basis data, ada ketentuan tambahan untuk pengajuan reaktivasi. Syarat khusus tersebut perlu diperhatikan agar proses pengaktifan kembali berjalan lancar.