KabarKalteng.com, Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Persetujuan ini diungkapkan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada Senin (19/1/2026) di Jakarta, bertujuan mengatasi minimnya distribusi dokter di wilayah tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa persetujuan dari Presiden Prabowo ini menyasar 1.500-an dokter spesialis. Tunjangan tersebut, menurut Budi, diharapkan dapat mengatasi permasalahan pendapatan dan mendorong pemerataan distribusi dokter spesialis di daerah.
Rencana tunjangan ini berangkat dari fakta minimnya dokter spesialis di daerah 3T. Banyak dokter spesialis diketahui lebih memilih praktik di kota besar karena pertimbangan faktor ekonomi, infrastruktur, dan kualitas hidup yang lebih baik.
Selain itu, dokter spesialis di daerah 3T juga kerap mengalami pemotongan pendapatan. Hal ini terjadi karena masalah anggaran daerah, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh turun, sehingga gaji dokter spesialis yang merupakan pegawai pemda terpotong.
"Karena ini kita sering dengar banyak RSUD-RSUD, karena itu pegawai pemda, nggak boleh APBD turun, dokter spesialisnya dipotong, akhirnya dia pindah juga ke kota besar. Sekarang kita transfer ke rekeningnya," terang Budi. Ia berharap tunjangan ini dapat mengembalikan kondisi seperti dulu, di mana dokter di daerah diberi fasilitas seperti rumah dan mobil agar senang bertugas.
Menkes Budi juga menyoroti bahwa dokter umum dan dokter gigi masih terbilang kurang di daerah-daerah terpencil. Berdasarkan harapannya, tunjangan serupa ke depannya juga akan berlaku bagi dokter umum dan dokter gigi.
"Kalau tidak, masalah distribusi ini nggak akan pernah kita beresin," tegas Budi. Ia menambahkan bahwa tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan, sehingga tidak ada masalah dari sisi audit trail uangnya.