KabarKalteng.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan warga Syah Wardi. Gugatan yang meminta sanksi kerja sosial bagi pengendara merokok ini kandas karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan. Putusan disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Senin (2/3/2026), menegaskan permohonan nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Syah Wardi.
Syah Wardi mengajukan permohonan agar pengendara yang merokok saat berkendara dijatuhi sanksi kerja sosial. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang digelar di Gedung MK pada Senin (2/3/2026).
Menurut Suhartoyo, permohonan dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemohon tidak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.
Diketahui, Syah Wardi juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut. Hal ini menjadi alasan utama gugatannya kandas di tangan MK.
Sebelumnya, Syah Wardi meminta MK untuk menambah sanksi bagi pengemudi yang berkendara sambil merokok. Sanksi yang telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ adalah pidana kurungan dan denda.
Gugatan Syah Wardi menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Khususnya pada frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 ayat (1).
Adapun Pasal 106 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sementara itu, Pasal 283 mengatur: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Dalam gugatannya, pemohon menilai frasa ‘penuh konsentrasi’ berpotensi menimbulkan multitafsir. Syah Wardi berpendapat jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga aturan lalu lintas tidak boleh ambigu.
"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversible, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," jelasnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. Ini jika tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang mutlak perbuatan mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Permintaan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
Menurut Syah Wardi, penerapan pemaknaan maksimal ini penting demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata. Ia juga meminta MK menetapkan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Sanksi tambahan tersebut diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.