KabarKalteng.com, Balikpapan – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat TNI. Pemerintah mendorong khusus para PNS untuk mendaftar dan mengikuti pelatihan militer selama 45 hari, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PAN-RB pada 20 Februari 2026, dikutip Jumat (27/2/2026).
Dilansir detikFinance, permintaan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan pada 11 Februari sebelumnya, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.
"Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan," tulis poin pertama dalam surat tersebut.
Surat Menteri PAN-RB juga menerangkan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran adalah bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini selaras dengan penerapan nilai BerAKHLAK, ideologi Pancasila, UUD 1945, serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memperkuat upaya ini, para pejabat pembina kepegawaian diminta dapat memberikan rekomendasi ASN dari instansi masing-masing. Ketentuan ASN menjadi Komcad meliputi usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas.
ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 45 hari atau 1,5 bulan. Selama pelatihan, ASN akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pelatihan dasar kemiliteran Komcad akan memiliki bobot 300 jam Pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensi ASN. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan pemenuhan Indeks Profesionalitas (IP) ASN 20 JP setiap tahunnya. Selama pelatihan, ASN tetap berhak atas gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan.