Sanggau – KabarKalteng.com, PT Citra Usaha Tani (CUT) mencabut tanaman sawitnya seluas 60 hektare di Desa Sei Muntik, Kapuas, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (26/1/2026). Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti melanggar perizinan karena menanami lahan yang masuk dalam areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, dan kini lahan tersebut direboisasi dengan tanaman lokal.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot meninjau langsung lokasi tersebut. Menurutnya, PT CUT telah mencabut sawit dan menghijaukan kembali lahan dengan tanaman lokal. Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026), lahan 60 hektare milik PT CUT ini telah disegel pemerintah setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana berlapis disertai denda. Sanksi terberat dapat berupa pencabutan izin. Perusahaan yang melanggar juga wajib mencabut sawit yang ditanam di lahan PIPPIB.
"Saya ingatkan jangan kucing-kucingan dengan pemerintah. Jika itu terjadi ya kita tidak akan tolerir lagi ya," tegas Ontot.
Diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau Aswin Khatib dan Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau diperintahkan mengecek pelanggaran PT CUT. Hasil pengecekan pertama menemukan pelanggaran.
"Kita langsung ingatkan PT CUT dengan memasang plang dan tanaman sawit yang sudah ditanam kita minta cabut diganti dengan tanaman produktif atau tanaman lokal yang pada akhirnya nanti bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," jelas Ontot.
Pencabutan sawit dan penggantian dengan tanaman lokal ini telah disepakati kedua belah pihak secara tertulis. Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Manajemen PT CUT berkomitmen mematuhi aturan.
"Saya perintahkan untuk mencabut tanaman yang tidak sesuai dengan tingkat kemiringan dan perizinannya. Mereka (PT CUT) mengaku sanggup mencabut sawit yang sudah ditanam dan merecoveri ulang lahan yang sudah digusur ini," ungkap Ontot.
Ontot kembali menekankan agar semua perusahaan di Sanggau patuh aturan. "Saya tidak mau lagi toleransi, karena persoalan lingkungan ini bukan lagi persoalan Sanggau, maupun nasional tapi ini persoalan dunia," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT CUT Agus Wanto mengakui kesalahan perusahaannya. Hingga kini, sekitar 43 hektare tanaman sawit sudah dicabut dan ditanami kembali dengan dua ribuan batang pohon lokal.
Agus menargetkan upaya penghijauan kembali ini selesai hingga akhir Januari 2026. Ia memastikan pihaknya berkomitmen penuh mematuhi semua aturan pemerintah. "Kita sangat berkomitmen untuk menyelesaikan yang 60 hektar ini sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
(des/des)