TERAS BERITA
KabarKalteng.com, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menemukan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Hutan Desa Ulak Medang, Ketapang, Kalimantan Barat. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus pembalakan liar setelah sebelumnya menggagalkan peredaran 600 batang kayu di Sungai Pawan.
ISI BERITA
Menurut Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, temuan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan aktivitas pengangkutan kayu bulat mencurigakan dari hulu Sungai Pawan.
Tim Gakkum bergerak cepat dan mendapati rakit berisi kayu tersebut sudah merapat di seberang tempat pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, kata Leonardo, Rabu (21/1/2026).
Saat diperiksa, rakit itu membawa sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Seluruh kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.
"Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke kawasan hutan Desa Ulak Medang," ujar Leonardo.
Penelusuran ke hulu Sungai Pawan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah tim Gakkum menggagalkan peredaran rakit pertama. Setibanya di Desa Ulak Medang, petugas menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi.
Akses menuju lokasi tersebut sulit ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan. "Kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin di lokasi tersebut. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan," beber Leonardo.
Selain 1.500 batang kayu, tim juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan ilegal. Namun, tak satu pun orang ditemukan di lokasi penimbunan tersebut.
"Kami akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik penjarahan hutan ini," tegas Leonardo. Pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, tim Gakkum Kehutanan sudah mengamankan lima orang di lokasi saat penemuan 600 batang kayu ilegal. Kelima orang tersebut dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman kayu ilegal.
Gakkum Kehutanan menegaskan bahwa pengungkapan sumber kayu dari Hutan Desa Ulak Medang menjadi bukti serius upaya membongkar praktik pembalakan liar hingga ke akar masalah. Hal ini bukan hanya menghentikan peredarannya di hilir.