KabarKalteng.com, Nunukan – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial GE (52) atas dugaan penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. Penangkapan terjadi di dermaga tradisional Sei Bolong, Nunukan, pada Senin (6/4/2026), setelah petugas mencurigai sekelompok pria yang hendak menyeberang tanpa dokumen resmi. GE diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal para PMI ini melalui jalur tikus.
Wakapolsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) saat petugas melakukan pengamanan di dermaga. Petugas mencurigai lima orang pria yang hendak berangkat menggunakan speedboat.
"Personel di lapangan melihat ada lima orang laki-laki yang akan berangkat. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku berasal dari Sulawesi dan berencana menuju Kalabakan, Malaysia melalui dermaga Sei Ular," ujar Iptu Nanang didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, kepada detikKalimantan, Senin (27/4/2026).
Dalam pemeriksaan mendalam, diketahui empat dari lima orang tersebut berencana bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak di bawah umur yang ikut bersama orang tuanya. "Mirisnya, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah dan berniat masuk ke negara tetangga melalui jalur non-prosedural," tambah Nanang.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan GE (52), warga Nunukan Barat. GE diduga kuat berperan memfasilitasi keberangkatan ilegal para PMI tersebut. Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi KU 1051 NU yang digunakan untuk mengantar korban. Selain itu, uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa unit ponsel milik korban serta tersangka juga disita. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi, yaitu Aming (41) dari Bulukumba, Akmal (23) dari Polewali Mandar, Wandi (34) dari Konawe Selatan, dan Anjas (39) dari Wajo.
Atas perbuatannya, GE dijerat dengan pasal terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perseorangan tanpa dokumen sah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.