KabarKalteng.com, seorang pria berinisial NM diamankan Polres Kubu Raya atas dugaan pemerkosaan berulang kali terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak temannya. Kasus ini terungkap pada Selasa (28/4/2026) setelah ayah korban memergoki langsung aksi bejat pelaku di sebuah mess di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Polres Kubu Raya telah mengamankan NM menyusul laporan pemerkosaan tersebut. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, menyatakan dari hasil pemeriksaan, NM telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Ade menambahkan, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang. Pernyataan tersebut disampaikan Ade pada Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan penjelasan Ade, dugaan pemerkosaan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026. Lokasinya di kamar mess PT GPL 1, Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga membujuk korban terlebih dahulu sebelum memaksa melakukan hubungan intim.
Diketahui, NM berprofesi sebagai buruh panen kelapa sawit dan berasal dari Kabupaten Jepara. Pelaku memiliki kedekatan dengan keluarga korban karena berteman dengan ayah korban. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan NM untuk mendekati korban, kata Ade.
Ade menjelaskan, aksi pemerkosaan itu telah terjadi beberapa kali. Kasus ini akhirnya terbongkar saat perbuatan keempat dipergoki langsung oleh ayah korban di lokasi kejadian. Ayah korban langsung bereaksi dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ketika dipergoki, pelaku tidak dapat mengelak," ujar Ade. "Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi."
Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan NM untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini mendalami keterangan korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya. Ade juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan selama proses penyidikan berlangsung.