PT RJP Gagal Bongkar P...

PT RJP Gagal Bongkar Pagar Sengketa Lahan di Kubu Raya: Dialog Alot

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Kubu Raya – Upaya PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) membongkar pagar dan pondok jaga milik Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa di lahan sengketa di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis (29/1/2026), gagal dilakukan. Kedatangan rombongan PT RJP yang dikawal puluhan polisi tidak membuahkan hasil lantaran ditolak KPSA dan berakhir dengan dialog alot. PT RJP mengklaim berhak membongkar setelah Ketua KPSA Nasrun M Tahir ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan perusahaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rombongan PT RJP yang terdiri dari lebih dari lima mobil perusahaan dan puluhan anggota kepolisian tiba di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya. Mereka didampingi puluhan pekerja yang membawa alat bongkar. Setibanya di lokasi, pihak perusahaan langsung berhadapan dengan kuasa hukum dan anggota Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa.

Dialog alot terjadi, dengan masing-masing pihak menyampaikan argumennya. Asisten Kepala (Askep) PT RJP, Purba, menegaskan permintaannya untuk pembongkaran. "Kami minta ini dibongkar. Untuk perdataan silakan buktikan di persidangan," kata Purba.

Purba juga menuding KPSA tidak konsisten. "Awalnya karena ini masih tahap penyelesaian, ibu bapak bilang silakan patroli sama-sama, apabila ada masalah siap bertanggung jawab, tapi mana," tambahnya. Kepala Tata Usaha PT RJP menambahkan bahwa penetapan Nasrun sebagai tersangka menjadi dasar keyakinan mereka telah memenangkan lahan sengketa tersebut. "Kalau laporan KPSA (di kepolisian) tidak diproses, berarti RJP yang benar," ujarnya.

Sementara itu, KPSA menolak keras upaya pembongkaran tersebut. Kuasa Hukum Koperasi KPSA, Heriyanto Gani, menyatakan pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Yang jelas, ini lahannya KPSA. Kita tidak mau ada pembongkaran apapun sebelum ada penetapan pengadilan," tegas Gani.

Heriyanto Gani menjelaskan bahwa status tersangka Nasrun tidak berkaitan dengan pemalsuan dokumen, melainkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 107. "Pak Nasrun tidak pernah dilaporkan terkait pemalsuan dokumen, tapi dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 107. Tiba-tiba berubah," jelasnya. KPSA menegaskan memiliki alas hak dan bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut.

Rombongan PT RJP Datang, Niat Bongkar Pagar Sengketa Lahan Namun Gagal

Menurut tim kuasa hukum KPSA lainnya, Sulastri, Nasrun dilaporkan PT RJP pada tahun 2023 terkait Pasal 335 dan 107 KUHP. Pasal tersebut kemudian diubah oleh jaksa menjadi pasal yang mengatur dokumen karena dianggap tidak kuat untuk menahan Nasrun. "Pak Nasrun dipenjara makanya berbondong-bondong ke sini beranggapan sudah dipenjara sudah bersalah. Itu belum. Belum ada keputusan pengadilan," kata Sulastri.

Sulastri juga meyakini kliennya benar, berdasarkan surat yang menyebutkan PT RJP merasa dirugikan oleh Ali Basri. "Kami merasa yakin, karena RJP juga minta pertanggungjawaban ke Ali Basri yang menjual lahan ini ke RJP. Kami punya datanya," tegas Sulastri.

Diketahui, permasalahan antara Koperasi KPSA dan PT RJP telah berlangsung sejak 2015. Pada 2020, puluhan warga melakukan pemblokiran jalan di perkebunan sawit PT RJP di Dusun Tanjung Wangi. Pemasangan pagar dan pembangunan pondok ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai, lantaran PT RJP belum melakukan ganti rugi setelah menguasai lahan seluas 105 hektare.

Koperasi KPSA mengaku memiliki sekitar 143 hektare lahan sejak 1998, yang kemudian diambil Ali Basri, Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi (TJA). Sejumlah 105 hektare lahan tersebut diserahkan kepada PT RJP untuk bermitra dengan koperasi pimpinan Ali Basri pada 14 Januari 2015. Setelah pemblokiran jalan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 9 Maret 2020, lalu dilanjutkan ke Polda Kalbar pada Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Kalbar telah melakukan mediasi antara KPSA dan PT RJP sebanyak 19 kali, namun belum mencapai kesepakatan. Polda Kalbar juga berencana memanggil direktur PT RJP untuk klarifikasi terkait alas hak lahan. Namun yang terjadi saat ini, Nasrun telah menjadi tersangka dalam tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tindak pidana menggunakan surat palsu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono, membenarkan status tersangka Nasrun. Menurutnya, laporan terhadap Nasrun dibuat oleh Head Operasional PT RJP, Hendrikus, pada 9 Maret 2023 atas dugaan pemalsuan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Pasal yang diterapkan 263 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023," jelas Bambang. Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah pada 22 Januari 2026.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan