Berau – KabarKalteng.com, kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang diduga dilakukan seorang guru SLB di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), terus berkembang. Polisi mengungkap jumlah korban bertambah menjadi sembilan anak, termasuk tiga korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, pada Rabu (13/5/2026).
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan hasil penyelidikan sementara, aksi asusila itu diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sejak pelaku mulai bekerja di sekolah tersebut. "Sementara ini, korban sudah sembilan anak. Tiga korban di antaranya masih usia sekolah dasar dan perbuatannya kepada tiga korban ini baru-baru dilakukan tersangka," ujar Iptu Siswanto.
Polisi menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, aksi pencabulan itu diduga berlangsung cukup lama dan menyasar ABK di lingkungan sekolah. "Kemungkinan korban masih bisa bertambah karena proses penyelidikan masih berjalan," katanya.
Siswanto menjelaskan beberapa korban bahkan sudah ada yang lulus sekolah. Hal itu memperkuat dugaan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu yang panjang. "Aksi itu dilakukan sejak tersangka bekerja di sekolah tersebut. Bahkan ada korban yang sudah lulus," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka berdalih perbuatannya dilakukan karena rasa sayang kepada para korban. Alasan itu disampaikan saat pemeriksaan berlangsung. "Pengakuannya karena rasa kasih sayang sampai melakukan tindakan seperti itu," ucapnya.
Diketahui, tersangka bukan hanya berprofesi sebagai guru di SLB, tetapi juga merupakan guru ngaji. Di lingkungan masyarakat, pelaku juga dikenal sebagai imam di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tanjung Redeb. Selain itu, tersangka disebut aktif di berbagai kegiatan seni keagamaan, mulai dari menjadi juri hingga terlibat dalam kegiatan nasyid.
Sosoknya selama ini dikenal sebagai tokoh yang cukup dihormati di lingkungan sekitar. "Pelaku juga aktif di kegiatan keagamaan dan cukup dikenal masyarakat," kata Siswanto. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.