KabarKalteng.com, Tiga anggota komplotan pencuri motor dengan modus menuduh korban pelaku pemukulan ditangkap Polres Metro Bekasi. Para pelaku mengincar pemotor di bawah umur sebagai sasarannya. Penangkapan ini diungkap saat pers rilis pada Rabu (13/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro mengungkapkan, ada tiga orang yang diamankan. Mereka terdiri dari satu pengendara motor, satu pembonceng, dan satu pelaku yang bertugas mencari sasaran. Keterangan ini disampaikan saat pers rilis pada Rabu (13/5/2026).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan korban pada Februari lalu. Modus mereka yakni mendekati korban yang sedang mengendarai motor, lalu menuduh korban telah memukul saudara pelaku.
"Mereka menyampaikan bahwasanya ‘kamu ya yang mukul saudara saya’," ujar Kombes Kusumo. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur belum begitu paham situasi, sehingga didesak dan dipaksa mengaku meski tidak melakukan.
Selanjutnya, pelaku menyampaikan akan meminjam motor korban untuk menjemput saudara mereka. Korban yang menurut kemudian diturunkan di suatu tempat, sementara motornya dibawa kabur pelaku.
Diketahui, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di Kota Bekasi dengan modus serupa. Mereka selalu berkomplot dan menargetkan pemotor di bawah umur. Para pelaku dijerat Pasal 490 dan 486 KUHP Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwasanya pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang serupa di Kota Bekasi. Pengakuannya tiga TKP di Kota Bekasi," jelas Kusumo. Ia menambahkan, sasaran mereka rata-rata adalah pemotor di bawah umur. Hal itu membuat korban gugup dan pelaku lebih mudah merampas kendaraan.