KabarKalteng.com, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi pada Selasa (20/1/2026), polisi meringkus tiga pelaku yang terlibat menyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet. Menurut Sumarni, modus operandi mereka adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.
Berdasarkan hasil pengungkapan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, dan segel tabung. Selain itu, satu unit mobil pikap dan dua unit telepon genggam juga turut diamankan. Diketahui, gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Kombes Sumarni menegaskan, praktik penyalahgunaan gas subsidi ini memiliki dampak serius. "Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Estimasi keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas praktik serupa. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi," tutur Sumarni. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas.