Jakarta – Eks Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, mengaku tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Hal itu disampaikan Arcandra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun.
Diketahui, Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Jaksa sempat mendalami Arcandra mengenai ‘optimasi hilir’ (OH). "Tidak," jawab Arcandra.
Menurut Arcandra, dirinya tidak diikutsertakan dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama. Ia juga mengaku tidak mengetahui pertimbangan di balik perubahan Permen tersebut. "Tidak," ujarnya ketika ditanya jaksa apakah diikutsertakan dalam rapat optimasi hilir.
Arcandra menegaskan perubahan Permen ESDM itu terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM. "Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM," kata Arcandra kepada jaksa. Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui proses perubahan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, jaksa mendalami pengetahuan Arcandra terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Berdasarkan penjelasannya, Permen tersebut tidak berhubungan dengan optimasi hilir. "Ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina," jelas Arcandra.
Dalam sidang ini, sembilan terdakwa yang dihadirkan adalah Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga). Terdakwa lainnya yaitu Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Sebelumnya, surat dakwaan menyebutkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun lebih. Kerugian tersebut berasal dari dua pokok permasalahan, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Detail kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun. Angka ini terdiri dari USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30. Sementara itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM senilai USD 2.617.683.340,41 (Rp 43,1 triliun). Total kerugian keseluruhan mencapai Rp 285.969.625.213.821,30, dengan catatan penghitungan menggunakan kurs rata-rata saat ini.