Polisi Buka Peluang Pa...

Polisi Buka Peluang Panggil Dude Herlino di Kasus Fraud PT DSI

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang memanggil artis Dude Herlino terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude akan dimintai keterangan sebagai mantan brand ambassador perusahaan fintech tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan memanggil semua pihak yang dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut. "Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yg akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak atau semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Menurut Ade Safri, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama Tafiq Aljufri. Namun, ia belum memastikan kapan pemanggilan terhadap Dude Herlino dan Tafiq Aljufri akan dilakukan.

Ade Safri menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026 lalu. Setelah alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan mengumumkan siapa sosok yang bertanggung jawab dalam perkara ini. "Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

"Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Ia menambahkan, "Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI."

Sementara itu, penyidik juga telah menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi. Selama 16 jam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen fisik serta data dan informasi digital.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan