Jakarta – KabarKalteng.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak percepatan penetapan Rencana Anggaran dan Program (RAP) dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2026 di 6 provinsi Papua. Langkah ini diambil demi menjaga kesinambungan pembangunan, usai dana Otsus 2025 terealisasi 100 persen. Ribka menyampaikan data terbaru di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Ribka, hingga 19 Januari 2026, dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di Papua, sebanyak 29 pemerintah daerah (Pemda) telah menyelesaikan RAP final. Sementara itu, 19 Pemda lainnya masih dalam proses penyempurnaan dokumen.
Ribka menjelaskan, Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh Pemdanya telah merampungkan RAP final. Di Provinsi Papua, diketahui 9 Pemda telah menyelesaikan RAP final, namun satu Pemda, yakni Kabupaten Waropen, telah mengirimkan dokumen tapi belum final.
Berdasarkan data yang disampaikan, Provinsi Papua Pegunungan mencatat 6 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Tiga Pemda di wilayah ini, yaitu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Nduga, masih belum merampungkan RAP final.
Selanjutnya, di Provinsi Papua Tengah, 5 Pemda telah memiliki RAP final. Empat Pemda lainnya, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai, masih belum menyelesaikan RAP final.
Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat 2 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Lima Pemda lainnya, meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat, belum merampungkan RAP final.
Sementara itu, di Provinsi Papua Barat, 2 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Enam Pemda di daerah tersebut, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, masih belum rampung.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan penetapan RAP Otsus Tahun 2026. Ia menginstruksikan Pemda yang belum menyampaikan RAP final agar segera melakukan penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan.
"Berkat pengawasan ketat kami, di 2025 semua dana Otsus terealisasi 100%, yang tahun sebelum-sebelumnya belum pernah terjadi," ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Untuk mempercepat proses, Kemendagri akan melakukan kunjungan langsung ke wilayah Pemda terkait. "Kami akan melaksanakan kunjungan ke wilayah pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuda, guna melakukan pendampingan langsung, klarifikasi kendala, serta percepatan penyempurnaan dan percepatan RAP final sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ribka.
Selain itu, Ribka menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memperbaiki tata kelola Dana Otsus. Ia juga mendorong seluruh Pemda di 6 provinsi serta 42 kabupaten dan kota di Papua agar menetapkan APBD dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada SKPD paling lambat bulan ini. Hal ini penting guna mencegah keterlambatan pembangunan daerah.
(akd/ega)