KabarKalteng.com, Pekanbaru – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendukung penuh legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Herry menegaskan langkah strategis ini diharapkan dapat membawa keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat, sekaligus menata aktivitas penambangan yang selama ini ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Herry usai rapat bersama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Senin (19/1/2026).
Persoalan PETI di Kuansing telah berlangsung bertahun-tahun. Legalisasi ini bertujuan mengakhiri kegiatan ilegal agar masyarakat bisa menambang secara formal dan benar tanpa merusak alam.
Menurut Irjen Herry, konsep Green Policing Polda Riau bukan untuk memutus mata pencarian. Sebaliknya, hal ini untuk menata tambang agar bermanfaat bagi rakyat dengan tetap menjaga keadilan ekologis.
"Kita harus berikan keadilan," ujar Irjen Herry. Keadilan bagi masyarakat adalah hak menambang secara formal dan benar. Sementara itu, keadilan bagi alam berarti penambangan harus memperhatikan dampak lingkungan.
Lulusan Akpol 1996 ini menilai kegiatan mendulang emas merupakan historis masyarakat Kuansing. Namun, aktivitas ilegal sebelumnya menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Pembagian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diharapkan menata aktivitas tambang dan mencegah kerusakan lingkungan. Transformasi ini akan dibungkus dalam Koperasi Merah Putih sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal dan akuntabel, berlandaskan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih," jelas Herry. Dia menambahkan Plt Gubernur akan membentuk Perda untuk menguatkan kolaborasi ini. Tujuannya agar masyarakat Kuansing bisa menambang dengan baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi.
Polda Riau dan TNI mencatat penegakan hukum terhadap PETI. Periode Juli 2025-Januari 2026, 19 kasus terungkap dengan 39 tersangka. Sebanyak 941 unit alat penambangan ilegal (dompeng) juga dimusnahkan. Meski demikian, aktivitas ilegal tetap muncul karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebagai solusi, Kapolda mendukung penuh langkah Pemprov Riau. Pemprov menyiapkan lahan seluas 264 hektare untuk WPR yang akan dipayungi Koperasi Merah Putih.
Jenderal yang akrab disapa Herimen ini menyatakan transformasi ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi bekerja sembunyi-sembunyi. Skema koperasi memungkinkan perorangan mengelola 5 hektare dan koperasi 10 hektare. "Ini adalah intervensi negara untuk memformalkan yang selama ini informal," katanya.
Kapolda menambahkan, regulasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya, satu titik tambang rakyat yang menghasilkan 30 gram emas per hari bisa menciptakan perputaran nilai sekitar Rp 270 juta per hari.
Namun, Irjen Herry mengingatkan agar keuntungan tersebut harus dibarengi kewajiban restorasi lingkungan. "Hasil dari penambangan yang legal ini harus digunakan untuk kesejahteraan Kuansing dan yang paling penting, untuk rehabilitasi lingkungan," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan keseriusannya menuntaskan IPR di Kuansing. Saat ini, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok WPR yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi.
SF Hariyanto menambahkan pendataan teknis akan segera dilakukan. Pendataan ini akan melibatkan koperasi dan kelompok masyarakat.
Ia menegaskan, perizinan IPR ini hanya untuk masyarakat perorangan atau koperasi. "Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.