KabarKalteng.com, Anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, hari ini Sabtu (31/1/2026) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pelalawan. Sunardi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 26 Januari lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan, Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru bisa dilakukan hari ini.
"Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata John kepada wartawan, dilansir detikSumut.
Rencananya, penyidik akan kembali meminta keterangan dari Sunardi pekan depan. Pemeriksaan lanjutan ini akan mendalami dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atau milik orang lain.
Menurut John, ijazah paket C yang digunakan oleh Sunardi diketahui milik orang lain. Ijazah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Sunardi hingga berhasil duduk sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Untuk sementara, Sunardi tidak dilakukan penahanan. "Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," ucap John.