KabarKalteng.com, Jakarta – Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan penetapan status tersangka kliennya dalam kasus korupsi kuota haji 2024 cacat formil. Mellisa membeberkan lima argumen, termasuk tidak adanya audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka.
Mellisa menjelaskan, argumen pertama adalah penetapan tersangka Yaqut dilakukan tanpa didahului audit kerugian negara. Ia menyebut KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Sementara itu, laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru terbit pada 24 Februari 2026.
"Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," kata Mellisa dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Selanjutnya, Mellisa menyoroti penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan. "Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum," jelasnya.
Argumen ketiga adalah Yaqut belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Ia hanya menerima surat pemberitahuan. Menurut Mellisa, praktik ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keempat, tim kuasa hukum menilai KPK tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum penyidikan. Mellisa mengatakan, KPK menggunakan dasar hukum KUHAP lama sekaligus KUHAP baru untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kelima, dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose," ujar Mellisa. Padahal, notula ekspose bukan merupakan alat bukti dalam hukum acara pidana. Dokumen itu juga tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai dasar penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan independen. "Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar," imbuh Mellisa.
Pernyataan KPK
Sementara itu, KPK menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut error in objecto. Menurut Tim Biro Hukum KPK, dalil-dalil pemohon bukan ruang lingkup hakim praperadilan.
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, Putusan MK nomor 21 tahun 2014, dan Perma nomor 4 tahun 2016, ruang lingkup hakim praperadilan telah diatur. KPK menekankan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup praperadilan.
"Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," jelas Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menegaskan hakim praperadilan tidak berwenang menilai substansi atau materi pokok perkara korupsi. Pemeriksaan praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal dengan batasan waktu 7 hari. Oleh karena itu, KPK meminta permohonan praperadilan Yaqut ditolak.
"Dengan demikian dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," pungkasnya.