KabarKalteng.com, Jakarta – Video seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan anaknya resmi menjadi warga negara Inggris viral dan menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani pada Jumat (20/2/2026) meminta pemerintah memastikan integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara, khususnya program LPDP. Polemik ini dipicu pernyataan "cukup saya WNI, anak jangan" dari alumni tersebut.
Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya penerima beasiswa LPDP menunaikan kewajiban kontribusi kepada negara sesuai kesepakatan. Menurutnya, program LPDP bersumber dari uang rakyat.
"Seorang ibu yang menjadikan anaknya warga negara Inggris, itu pada dasarnya adalah hak yang diatur oleh hukum. Jika memang memenuhi ketentuan negara tersebut, maka secara legal tidak ada yang salah," kata Lalu.
Namun, perhatian Lalu tertuju pada suami DS yang juga penerima beasiswa LPDP dan diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian. Ia diketahui menetap di Inggris.
"Setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," lanjut politikus PKB itu.
Berdasarkan pernyataan Lalu, penggunaan uang negara untuk program LPDP harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia meminta pemerintah melakukan evaluasi dalam penegakan kontrak LPDP.
"Pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil," tegas Lalu.
Lalu menegaskan semua penerima beasiswa LPDP harus diperlakukan secara adil dan pengelolaan dana pendidikan dipertanggungjawabkan sesuai tujuan negara.
"Fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara," sambungnya.
Video viral itu diunggah oleh perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, yang belakangan diketahui berinisial DS. Dalam video, DS memperlihatkan dirinya membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris.
Surat tersebut menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor Inggris yang datang bersamaan.
"Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya," ujar DS dalam video.
Ia juga menyatakan, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Sementara itu, LPDP menyayangkan polemik yang terjadi di media sosial tersebut. Mereka menilai tindakan Saudari DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP.
Suami DS, yang juga awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Diketahui, mereka menetap di Inggris.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," terang LPDP.
LPDP memastikan bahwa Saudari DS sendiri sudah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," kata LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan Saudari DS. Tujuannya untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP.