KabarKalteng.com, Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe, Tetsuya Yamagami, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Hakim Shinichi Tanaka di pengadilan kota Nara, Jepang, pada Rabu (21/1/2026). Yamagami membunuh Abe dengan menembaknya menggunakan senjata rakitan saat pidato kampanye pada Juli 2022 silam.
Yamagami, yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022. Ia menembak Abe saat mantan PM itu menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, Jepang bagian barat. Abe dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara. Kematian PM terlama di Negeri Sakura tersebut mengejutkan Jepang dan dunia.
Vonis bersalah bagi Yamagami sudah hampir pasti setelah dia mengakui perbuatannya pada sidang pertama Oktober tahun lalu. Hukuman penjara seumur hidup ini memenuhi tuntutan jaksa Jepang. Jaksa menyebut pembunuhan tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang kita" dan menyinggung "konsekuensi yang sangat serius" yang ditimbulkan pada masyarakat.
Sementara itu, pengacara Yamagami sebelumnya mengharapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kliennya, menurut laporan Al Jazeera. Pembunuhan Abe diketahui mengungkap hubungan erat antara partainya dengan Gereja Unifikasi, sebuah organisasi yang dianggap sekte.
Berdasarkan laporan media, Yamagami mengatakan kepada pengadilan bahwa ia dendam pada Gereja Unifikasi. Sumbangan besar ibunya kepada gereja itu menyebabkan kesulitan keuangan bagi keluarganya. Yamagami mengakui dirinya melampiaskan kemarahannya kepada Abe karena mantan PM itu pernah mengirimkan pesan video ke sebuah acara yang digelar oleh kelompok afiliasi Gereja Unifikasi.