KabarKalteng.com, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang. Ia mengaku menderita sakit parah sejak awal tahun 2025 yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif. Pernyataan ini disampaikan Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026).
Anwar Usman menjelaskan bahwa dirinya mulai merasakan sakit parah sejak awal 2025. Ia bahkan sempat jatuh dan kehilangan kesadaran. "Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya," kata Anwar.
Setelah kejadian itu, Anwar langsung dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani rawat inap. Ia mengatakan proses pemulihannya membutuhkan waktu yang cukup lama. "Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun," ujarnya.
Saat ini, Anwar juga diketahui rutin mengonsumsi obat tiga hingga empat kali sehari. Ia bahkan sempat menunjukkan kotak obatnya sebagai bukti. "Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat," tambahnya, menegaskan bahwa hal tersebut bukan dijadikan alasan.

Anwar juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengambil cuti selama 40 tahun berkarier sebagai hakim. Baik saat di Mahkamah Agung (MA) maupun MK, ia selalu berkomitmen penuh pada tugasnya. "Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah," imbuhnya.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah memberikan surat peringatan terhadap Anwar Usman. Peringatan ini terkait dengan seringnya ketidakhadiran Anwar dalam rapat serta sidang.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal ini saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Berdasarkan rekapitulasi, sepanjang 2025 terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.
MKMK diketahui telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan. Surat tersebut ditujukan kepada Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk memantau pelaksanaan kode etik terkait kehadiran hakim konstitusi.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak di MK. Sepanjang 2025, dari 589 kali sidang pleno, Anwar hadir 508 kali dan tidak hadir 81 kali. Ia juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.