OJK Tegaskan WNI Terli...

OJK Tegaskan WNI Terlibat Scam di Kamboja-Filipina Adalah Scammer, Bukan Korban TPPO

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan digital atau scam di Kamboja hingga Filipina adalah scammer, bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026), memicu perbincangan mengenai status mereka.

Menurut Mahendra Siregar, pihaknya kurang sepakat jika para WNI tersebut dianggap sebagai korban TPPO. Ia menyebut mereka sebagai pelaku penipuan digital yang melanggar hukum pidana. "Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera juga bersepakat dengan pandangan Mahendra. Namun, Mardani menyebut para WNI menjadi scammer karena minimnya lapangan kerja di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar status pelaku atau korban dibedakan secara hati-hati. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan