KPK Panggil Plt Bupati...

KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Pemerasan Sudewo

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, KPK memanggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) pada Selasa (24/2/2026). Risma dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Budi kepada wartawan. Materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Selain Risma, KPK turut memanggil 11 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka termasuk Riyoso selaku Mantan Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Pati, serta Ali Basrudin selaku Anggota DPRD Kabupaten Pati. P Supriyanto selaku Ketua KPU Kabupaten Pati dan Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pati juga masuk dalam daftar saksi.

Sementara itu, Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permades Kab. Pati, dan Siti Noor Aini alias Nunung selaku ASN Pada Dinas Permades Pati juga diperiksa. Sutikno selaku Kabag PBJ Kabupaten Pati, Suhardi selaku Kades Balea, dan Imam Sholikin selaku Kades Gadu, Gunungwungkal, Pati, turut dipanggil. Terakhir, Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah melengkapi daftar saksi.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Bupati Pati, Sudewo, yang merupakan Bupati periode 2025-2030.

Berdasarkan penyelidikan, KPK menduga Sudewo memasang tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Total uang sitaan terkait kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030. Kemudian ada Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken. Tersangka lainnya adalah Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan