Terbukti Main Judi, An...

Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Anggota DPRD Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (20/1/2026). Hakim menyatakan Superiyanto terbukti bersalah melakukan perjudian, melanggar Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Yuli Purnomosidi, Superiyanto awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam. Kerja sosial akan dilaksanakan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi mengatakan bahwa hukuman kerja sosial terdakwa akan dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. "Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Diketahui, putusan kerja sosial ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim diperbolehkan mengganti pidana penjara di bawah 5 tahun dengan hukuman kerja sosial.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya juga divonis enam bulan penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari. Superiyanto dan empat terdakwa lainnya menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Oleh karena itu, para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan seusai putusan dibacakan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan