Wanita Disabilitas di ...

Wanita Disabilitas di Bogor Diduga Diperkosa Tetangga, Polisi Selidiki

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, sebuah video viral dugaan kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas di Citereup, Bogor, Jawa Barat, kini tengah ditangani Polres Bogor. Polisi memastikan kasus yang melibatkan tetangga korban tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pelaku direncanakan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putra membenarkan adanya pelaporan kasus ini. "Iya benar, pelaporannya sudah ada. Sudah dalam penanganan," kata Silfi, Senin (2/3/2026).

Menurut Silfi, proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dialami wanita disabilitas tersebut telah bergulir. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap pelaku yang merupakan tetangga korban akan segera dilakukan. "Sudah di tahap penyidikan, tinggal digelarkan penetapan tersangka," ujarnya.

Dalam video viral yang beredar, seorang wanita mengaku kakak ipar korban menceritakan kronologi kejadian. Ia memergoki pelaku di dalam kamar korban. Pelaku sempat bersembunyi di balik pintu kamar.

"Ternyata pas saya lihat, saya sampai beristighfar astagfirullahaladzim, ternyata di belakang pintu ada laki-laki tanpa memakai baju. Saya pun melihat orangnya tuh tanpa memakai baju, ya tetangga saya itu. Akhirnya saya nggak bisa ngomong apa-apa, cuma saya bilang keluar," kata wanita dalam video tersebut.

Wanita itu juga berharap adik iparnya mendapatkan keadilan. Ia meminta pelaku segera ditangkap dan dipenjara. "Makanya saya lapor ke polisi juga, saya minta tolong biar ada keadiilan buat adik ipar saya, biar si pelaku nggak berkeliaran seenaknya, biar dipenjara biar ngerasain dia nyakitin adik ipar saya," tuturnya.

Postingan video tersebut sempat direspons oleh akun resmi Sat PPA/PPO Polres Bogor. Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, Sahabat Polri. Terkait hal tersebut. kami dari Sat PPA Polres Bogor akan segera menindaklanjuti pelaporannya, untuk perkembangan perkaranya akan dikirimkan SP2HP oleh penyidik kepada pelapor," tulis Sat PPA Polres Bogor melalui akun resminya.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Polres Bogor di nomor 0812-1280-5587.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan