Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan stadion sepak bola di daerah secara profesional, aman, dan berkelanjutan. Pengelolaan tersebut juga wajib mengedepankan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikannya dalam Forum Diskusi Aktual bertajuk ‘Strategi Pengelolaan Kawasan Stadion Sepak Bola di Daerah Berbasis Pemberdayaan UMKM’ di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, hari ini.
Menurut Wiyagus, sepak bola di Indonesia bukan sekadar cabang olahraga. Ia telah menjadi fenomena sosial dan ekonomi dengan basis penggemar yang sangat besar. Antusiasme masyarakat terhadap sepak bola mencapai hampir 69 persen dari total penduduk Indonesia, dengan jumlah suporter fanatik puluhan juta orang.
"Besarnya basis penggemar ini menjadikan sepak bola bukan sekadar olahraga ya, tetapi juga fenomena sosial dan ekonomi yang memiliki daya ungkit besar ya," ujar Wiyagus.
Dalam satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah membangun dan merevitalisasi sedikitnya 17 stadion menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, banyak stadion tersebut belum dikelola secara optimal dan profesional. Bahkan, stadion-stadion ini seringkali hanya digunakan saat ada pertandingan tertentu.
Persoalan ini, menurutnya, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah. Mulai dari penetapan operator stadion, pembiayaan operasional, pemeliharaan, hingga skema kerja sama dengan klub sepak bola atau pihak ketiga. Diketahui, sebagian klub di daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas manajerial dan finansial.
Wiyagus juga menyoroti tantangan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di daerah terkait aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban. Terutama dalam mengelola mobilitas suporter dalam jumlah besar.
Meski demikian, kehadiran puluhan ribu penonton membuka peluang ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sekitar stadion. "Peluang ekonomi yang muncul dari kehadiran puluhan ribu penonton seperti usaha kuliner, merchandise, kemudian juga transportasi lokal, dan ekonomi kreatif [namun] belum dikelola secara terintegrasi dalam kebijakan daerah," tuturnya.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran terkait optimalisasi pemanfaatan stadion sepak bola. Surat edaran ini menegaskan stadion sebagai aset strategis daerah yang harus dikelola profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), klub sepak bola, dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk di dalamnya adalah pemberdayaan UMKM melalui penyediaan ruang usaha paling sedikit 30 persen pada infrastruktur publik, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Wiyagus berharap forum diskusi ini dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif kebijakan pusat, praktik pengelolaan daerah, serta pelaku industri olahraga. "Dengan demikian, nantinya dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif dan implementatif," tutupnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Fahsul Falah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, perwakilan kementerian/lembaga dan daerah, sejumlah pengurus klub sepak bola, serta pihak terkait lainnya.