KabarKalteng.com, Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengklaim dapat bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu disampaikan Nadiem di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026), di mana ia mengaku tak tahu soal gratifikasi anak buahnya dan mempertanyakan tuduhan kemahalan harga pengadaan.
Nadiem mengaku kaget karena banyak saksi penerima gratifikasi mengaku tidak pernah memberitahunya. Para saksi juga disebut tidak pernah diperintah Nadiem untuk menerima uang tersebut.
"Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang," kata Nadiem. "Mereka tidak menginfokan kepada saya, maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog bersifat transparan dan dapat diakses semua orang. Nadiem pun bingung dengan tuduhan kemahalan harga dalam proyek tersebut.
"Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?" ujarnya.
Menurut Nadiem, harga pengadaan Chromebook di e-katalog dipilih yang termurah setelah melalui survei dan perankingan. Bahkan, ada proses negosiasi yang membuat harga kembali turun.
"Nah tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu dirangking, dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan," jelas Nadiem.
Ia menegaskan, kewenangan penentuan harga ada pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu tidak ada urusannya dengan menteri atau kementerian.
"Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian. Dan yang kedua, LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya," terang Nadiem. "Jadi saya bingung satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini?" lanjutnya.
Nadiem juga menyoroti pengakuan para saksi di persidangan yang menyebut tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan.
"Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang enggak pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan," ujarnya.
Nadiem optimis bisa bebas dari perkara ini jika kejanggalan-kejanggalan yang diuraikannya dapat dibuktikan di persidangan. "Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan Insyaallah saya akan bebas saat ini dibuktikan," tuturnya.
Diketahui, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.