Ahok Jadi Saksi Kasus ...

Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Selasa Depan

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (27/1) pekan depan. Ahok akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus yang mendakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak M Riza Chalid, atas kerugian negara hingga Rp 285 triliun.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan ketersediaan saksi lain setelah pemeriksaan saksi hari ini selesai. Jaksa kemudian mengonfirmasi kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (27/1) mendatang. "Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026) malam.

Selain Ahok, jaksa menyebut Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan tidak dapat dihadirkan sebagai saksi. Menurut jaksa, Ignasius Jonan sedang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri. "Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja," jelas jaksa.

Sementara itu, jaksa juga berencana menghadirkan empat orang ahli setelah pemeriksaan saksi selesai. Sebelumnya, pada sidang hari ini, Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, telah memberikan kesaksian.

Muhammad Kerry Adriano Riza diketahui didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka yang keberadaannya masih belum diketahui. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun.

Berdasarkan surat dakwaan, pokok permasalahan dalam kasus ini terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 285 triliun.

Perincian kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun. Angka ini didapat dari USD 2,7 miliar (Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500) ditambah Rp 25,4 triliun.

Kedua, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun. Kerugian ini mencakup kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar (Rp 43,1 triliun).

Secara keseluruhan, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat, perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan jumlahnya bisa berbeda jika Kejagung menggunakan kurs lain.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan