KabarKalteng.com, Biro Investigasi Federal (FBI) memecat enam agennya. Pemecatan ini terkait penyelidikan dokumen rahasia mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida pada 2022. Keputusan ini, yang dilaporkan Kamis (26/2/2026), memicu kemarahan dari asosiasi yang mewakili personel biro tersebut.
Sebelumnya, FBI menggerebek kediaman Trump di Florida pada tahun 2022, saat ia tidak menjabat sebagai presiden. Penggerebekan itu merupakan bagian dari penyelidikan terkait penanganan dokumen rahasia setelah masa jabatan pertamanya di Gedung Putih, namun penyelidikan itu kini telah dihentikan.
Berdasarkan laporan beberapa media AS yang dilansir AFP, Direktur FBI Kash Patel memerintahkan pemecatan setidaknya enam agen atas pekerjaan mereka dalam kasus tersebut. Sementara itu, FBI menolak untuk memberikan komentar terkait insiden ini.
Diketahui, Trump diduga menyimpan dokumen rahasia tanpa pengamanan di rumahnya di Mar-a-Lago. Dokumen tersebut mencakup catatan dari Pentagon dan CIA, serta materi rahasia nuklir dan pertahanan menurut jaksa. Ia juga dituduh menggagalkan upaya untuk mengambil kembali dokumen-dokumen itu.
Trump sendiri telah membantah melakukan kesalahan apa pun dalam kasus tersebut, yang merupakan salah satu dari beberapa kasus yang dihadapinya pasca-masa jabatan pertamanya. Sementara itu, investigasi lain atas tuduhan mencoba membatalkan pemilihan umum 2020 telah dibatalkan, sesuai kebijakan Departemen Kehakilan untuk tidak menuntut presiden yang sedang menjabat.
Asosiasi Agen FBI mengkonfirmasi pemecatan tersebut dan mengutuknya. Menurut asosiasi, tindakan itu melanggar "hak proses hukum bagi mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk melindungi Amerika Serikat".
Asosiasi tersebut lebih lanjut menyatakan, "Tindakan ini melemahkan Biro dengan menghilangkan keahlian penting dan mendestabilisasi tenaga kerja, merusak kepercayaan pada kepemimpinan dan membahayakan kemampuan Biro untuk mencapai target perekrutannya — pada akhirnya menempatkan negara pada risiko yang lebih besar."