Mahasiswa UMY Gugat UU...

Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Usai Nyaris Tewas Kena Puntung Rokok

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan nomor 8/PUU-XXIV/2026 ini diajukan setelah Reihan mengaku nyaris tewas akibat terkena puntung rokok yang dibuang pemobil, karena pasal tersebut dinilai tak memberi perlindungan bagi pengendara lain. Sidang perdana telah digelar pada Selasa (20/1) dan gugatan terdaftar di situs resmi MK pada Kamis (22/1/2026).

Dalam persidangan, Reihan menyatakan Pasal 106 UU LLAJ merugikannya secara langsung. Menurutnya, norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara. "Sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," ujar Reihan.

Berdasarkan pengakuannya, Reihan pernah mengalami kecelakaan serius pada 23 Maret 2025. Insiden itu terjadi ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai dirinya. Akibatnya, ia kehilangan fokus saat berkendara.

Kehilangan konsentrasi tersebut menyebabkan Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut kejadian itu hampir merenggut nyawanya.

Pengendara mobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi kejadian. Reihan mengaku gemetaran dan syok usai insiden tersebut.

Setelah tabrakan, Reihan dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian untuk bisa bangkit. Ia kemudian mengambil kembali kendaraannya.

Dalam petitum gugatannya, Reihan meminta MK untuk menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini karena pasal tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi warga.

Berikut isi Pasal 106 UU LLAJ yang digugat tersebut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Sementara itu, hakim MK memberikan nasihat kepada Reihan. Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk melengkapi gugatannya.

"Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami," ujar Ridwan.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Mereka meminta Reihan memperbaiki susunan gugatan tersebut.

"Reihan ini beberapanya harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain," tambah Saldi Isra.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan