Gubernur Mualem Tetapk...

Gubernur Mualem Tetapkan Status Aceh dari Darurat ke Pemulihan Bencana

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan peralihan status penanganan bencana hidrometeorologi Aceh dari darurat ke pemulihan. Status ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai Kamis (29/1/2026) malam hingga 29 April 2026.

"Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," ujar Mualem di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis (29/1/2026) malam. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh yang turut dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA secara virtual.

Menurut Mualem, putusan ini berdasarkan hasil kaji cepat Tim BPBA. Hal ini juga didukung Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026. Surat tersebut mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait. Mereka diminta segera menjalankan beberapa hal krusial selama masa transisi.

Prioritas utama meliputi keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan. Selain itu, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi di wilayah terdampak.

Mualem juga menekankan pentingnya kelancaran logistik. Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh) seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum harus tetap beroperasi secara fungsional. Ini untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.

Pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU juga menjadi fokus. Hal ini agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana berjalan baik. Fase ini harus dioptimalkan dengan sumber daya dan pendanaan dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh).

Lebih lanjut, Mualem ingin memastikan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) rampung sesuai target. Targetnya awal Februari mendatang, sehingga bisa diserahkan secepatnya kepada BNPB.

"Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," pungkas Mualem.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan