KabarKalteng.com, Wali Kota Madiun Maidi membantah keras tuduhan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Bantahan itu disampaikan Maidi pada Selasa (20/1/2026) malam, saat ia digiring ke mobil tahanan dari gedung KPK, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Maidi bersikukuh menyatakan semua tuduhan tersebut tidak benar. "Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana)," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dalam kasus ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Uang tersebut diamankan dari dua pihak.
Asep menjelaskan, Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari tangan Kepala Dinas PUPR Madiun, Thariq Megah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Maidi, ada Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak Swasta Rochim Rudiyanto. Ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT ini terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.