TERAS BERITA
KabarKalteng.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar). Penindakan pada Jumat (6/2) tersebut mengamankan satu orang tersangka berinisial B. Polisi menyita total 66,5 gram sabu dan 450 butir ekstasi siap edar dari pengungkapan ini.
ISI BERITA
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar mengatakan, pengungkapan terjadi pada Jumat (6/2). Satu orang tersangka diamankan dalam penindakan tersebut. "Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar," kata Andri pada Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan peredaran narkoba ini berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di parkiran basement sebuah apartemen wilayah Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan tersangka B dengan barang bukti 15 butir ekstasi.
Pendalaman kasus dan penyelidikan kemudian dilakukan terhadap B. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui B masih menyimpan sejumlah narkoba di rumahnya. "Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan kemudian ditemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu," imbuh Andri.
Saat ini, tersangka B telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan kasus peredaran narkotika ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen pihaknya. Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir. "Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, kita tindak dari hulu sampai hilir," tegas Budi Hermanto.